TOKOH MASYARAKAT BATU BARA, APRESIASI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN

 



Batu Bara, Kualatanjung Pos

Suprayitno yang akrab disapa Ayet, seorang tokoh masyarakat yang saat ini dipercaya oleh masyarakat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Kis, atas putusan yang dinilai tepat dan benar sehingga memberikan rasa adil bagi masyarakat. Kamis (16/10/2025).


Kepada  media Ayet mengatakan, terkait putusan perkara tanah yang terletak antara Desa Tanjung Mulia dengan Kelurahan Sipare-pare, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan Pengadilan Negeri Kisaran. 


"Alhamdulillah majelis hakim telah memahami dengan baik permasalahan tanah yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan PT. EMHA," ungkap Ayet


Pak Ayet menjelaskan bahwa keluarganya telah lama mengelola tanah tersebut sejak zaman Buyut dan Neneknya, yaitu sejak tahun 1942, jauh sebelum keberadaan PT. EMHA. Ia juga menunjukkan sejumlah bukti sejarah dan keberadaan makam keluarga di atas tanah sengketa tersebut.


“Sejak lama tanah itu telah dikelola oleh keluarga kami secara turun-temurun, dan masyarakat Pematang Jering yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering juga mengetahui hal itu,” ujar Ayet.


Ia menilai putusan yang diambil majelis hakim merupakan bentuk keadilan yang tepat dan benar, karena memutuskan perkara berdasarkan bukti nyata dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat.


 “Sebagai tokoh masyarakat Batu Bara, saya memberikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Kisaran ini,” kata Ayet.


Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering adalah pemilik sah atas tanah objek perkara. Pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tersebut dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun.


Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa tanah objek perkara berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. EMHA, karena tanah tersebut telah dikeluarkan dari area HGU milik perusahaan.


"Putusan tersebut menjadi kemenangan moral bagi masyarakat, serta bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan," tutup Suprayitno. (Pelka)

Lebih baru Lebih lama