Batu Bara, Kualatanjung Pos
Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kejanggalan atas kematian pasangan selingkuh karena sang lelaki minta tambah wik wik kedua kali tidak dilayani sang kekasih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan bersama Kasat Reskrim, AKP Masagus di Aula Bhayangkari Polres Batu Bara. Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (41) yang ditemukan tewas di kamar hotel masih misteri akhirnya terungkap.
"Kematian ibu Rumahtangga memastikan korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh rekan pasangannya sendiri," ungkap AKBP Nelson.
Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di kamar 15 Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, yang juga didampingi Wakapolres Kompol Supendi dan Kasat menjelaskan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
“Ditemukan luka di beberapa bagian tubuh seperti kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh darah otak, serta buih pada saluran pernapasan,” sebut Kapolres.
Dari hasil autopsi tersebut, polisi menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat terhalangnya saluran pernapasan karena pembekapan yang disertai cekikan di leher.
"Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAA (61), seorang nelayan warga Kecamatan Talawi. Tersangka diketahui merupakan teman korban saat berada di dalam kamar hotel. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” papar Kapolres Batu Bara.
Pengakuan pelaku dirinya kesal ketika kekasih gelapnya tidak mau melayani dirinya yang kedua kali.
"Sekira jam 23.00 Wib kami berdua masuk hotel. Sampai didalam kamar aku buat kopi jantan setelah dingin kuminum. Lalu kami berhubungan badan pertama kali, setelah itu dia minta belikan nasi goreng namun ketika makanan datang dia sudah tidur," jelas MAA.
Sekitar jam 03.30 Wib kubangunkan untuk berhubungan kedua kali namun gak dilayaninya alasan mengantuk dan disitulah emosi memuncak yang akhirnya dicekik, jelas MAA.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, pakaian dan barang pribadi korban, serta rekaman CCTV yang telah diamankan dalam bentuk flashdisk.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Plk)

