Batu Bara, Kualatanjung Pos
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Lebih dari 28 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Jalan Besar Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Senin (4/8/2025)
Petugas mengamankan dua orang pria warga Jakarta, dan 2 lagi warga Limapuluh, yang kedapatan membawa barang haram tersebut menggunakan satu unit mobil. Sabu dan pil ekstasi disimpan rapi di dalam tas yang dibawa oleh para tersangka.
Kapolres menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam perang terhadap narkoba. Kita tidak akan kompromi terhadap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batubara,” tegas AKBP Doly Nelson Nainggolan.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku berjalan dramatis, petugas harus memblokir jalan dengan melintangkan truk agar pelaku bisa tertangkap.
"Pelaku mengendarai mobil Alya warna hitam BK 1123 YE, dari penyergapan tersebut 4 orang diamaankan. GPS dan DS Warga DKI Jakarta, IR dan SM warga Limapuluh Batu Bara," jelas Kapolres.
Mereka dijanjikan oleh bandar akan mendapat imbalan 300 juta apabila bisa mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang, Sumsel, tambah AKBP Doly.
"Lebih kurang 26 juta generasi muda terselamatkan atas penangkapan narkoba skala besar ini dan mohon kerjasama warga agar saling beri informasi karena Polres Batu Bara tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat,"pungkas Kapolres Batu Bara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Pelka)