Batu Bara, Kulatanjung Pos
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengamankan seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial H (36), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, ditangkap, Minggu (14/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. mengatakan penangkapan bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial MA di Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan shabu dari H.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka H berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” ujar AKP Ramses, Senin (15/9/2025).
Barang bukti yang diamankan, 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,62 gram dan 0,89 gram, 1 kaca pirek, 20 plastik klip kecil kosong, 5 pipet plastik, 2 pipet berbentuk skop dan 1 unit handphone Oppo warna biru.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran shabu di wilayah Batu Bara,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Pelka)