Laporan KORPUS API SUMUT Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara Masuk Tahap Penyelidikan


Batu Bara, Kualatanjung Pos

Laporan KORPUS API Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kini resmi memasuki tahap penyelidikan.

Laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada tanggal 20 April 2026 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan informasi yang diterima KORPUS API Sumut, perkara tersebut mulai diselidiki sejak 20 Juli 2026.

Ketua Umum Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara, Syahnan Afriansyah, S.H., menegaskan bahwa langkah kejaksaan ini menjadi penanda bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak boleh lagi dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Ini adalah langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024. Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah melimpahkan laporan ini kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara agar diproses sesuai hukum,” ujar Syahnan.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Aparat penegak hukum diminta bekerja serius, profesional, transparan, dan menyeluruh dalam menelusuri penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Batu Bara bekerja independen dan profesional. Jika memang ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Syahnan juga menyatakan bahwa KORPUS API Sumut siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Namun, kami tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama