Diduga Tanpa Izin MAPEL Minta Galian C Desa Benteng Jaya Dihentikan



Batu Bara, Kualatanjung Pos

Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara minta segera hentikan pengerukan tanah atau galian C yang terjadi di Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. 


Hal tersebut disampaikan Ketua MAPEL Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025). 


Ramadhan Zuhri menyebut galian C tersebut sangat berdampak masif terhadap kerusakan lingkungan sekitar apalagi kecamatan Sei Balai yang sering terjadi langganan banjir pada musim hujan. 


Apalagi galian C tersebut jika tidak memiliki izin maka akan diperoses hukum, sehingga harus dihentikan segera karena melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya seperti PP No. 96 Tahun 2020 tentang galian C, ujar Ketua MAPEL. 


"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian agar segera menghentikan galian C di Desa Benteng Jaya Sei Balai, dan akan segera memproses sesuai kewenangan kami dan UU yang berlaku" ujarnya. 


Disamping itu, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial A menjelaskan gajian C di desa Benteng Jaya sudah beroperasi sejak lama, pengerukan tersebut dilakukan dengan alasan untuk lahan pertanian yang dikendalikan oleh oknum mantan kepala desa berinisial S. 


Ia juga menyebutkan bahwa pihak S menjanjikan kepada warga sekitar area galian untuk pembangunan/ rehap rumah ibadah dari hasil galian C tersebut. (Tim)

Lebih baru Lebih lama