Tiga Kantor Bea Cukai Sumut Musnahkan 2,7 juta Batang Rokok 52 Liter Miras di Kuala Tanjung.

 


Batu Bara, Kualatanjung Pos

Kerja keras dari 3 Kantor Bea Cukai 2,7 juta batang rokok dan 52,85 liter minuman keras ilegal hasil penindakan   di wilayah Sumatera Utara dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator dan dipecahkan. Jumat (18/12/2025).


Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilayah Kerja Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. 


Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.707.837 batang dari berbagai merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung sebanyak 1.157.101 batang. Selanjutnya Kantor Bea Cukai Pematangsiantar sebanyak 476.660 batang, dan Kantor Bea Cukai Sibolga sebanyak 1.074.076 batang.


Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 52,85 liter minuman keras ilegal yang turut disita dalam operasi pentegahan di wilayah Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.


Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai  Rp3.966.410.620 dengan potensi kerugian negara Rp2.207.367.887. Sementara jumlah denda yang masuk ke kas negara dari penerapan ultimum remidium sebesar Rp1.730.610.000.


Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, mengatakan penyelesaian perkara rokok ilegal ini dilakukan dengan mengedepankan penerapan ultimum remidium, yakni penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan kerugian negara.


Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat.


Para pelaku didenda untuk membayar kerugian negara. (Pelka)

Lebih baru Lebih lama