Batu Bara, Kualatanjung Pos
Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara melakukan investigasi dan kunjungan ke PT. Sawit Abadi Sentosa (SAS), minta perusahaan patuhi sangsi administratif yang harus dipenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MAPEL Batu Bara, Ramadhan Zuhri saat dilapangan PT SAS meninjau bak penampungan limbah di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Jumat (09/01/2026).
Ketua MAPEL Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH menyebutkan Pemkab Batu Bara melalui surat keputusan Bupati Batu Bara nomor 678 Perkim-LH 2025 telah memberikan sanksi administratif kepada PT. SAS tanpa disertai denda administratif.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terkait izin limbah B3, izin pembuatan kolam dan pembuatan sumut bor yang diberikan tenggat waktu harus diselesaikan dalam dua bulan mendatang, ujar Ramadhan.
"MAPEL meminta kepada PT. SAS segera menyelesaikan izin sebelum batas waktu yang ditentukan jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi lebih berat atau bisa penghentian operasi", ujarnya.
Ditempat yang sama, menajer PT. SAS Samsul Bahri mengatakan PT. SAS beroperasi baru enam bulan, saat ini izin memang kurang sempurna dan kami menunggu tim dari pimpinan dalam melakukan proses penyelesaian. Mengingat tim masih dalam melakukan penyaluran bantuan kemanusiaan disejumlah daerah pasca libur Nataru, ujarnya.
"Kami berjanji dalam waktu dekat menyelesaikan kekurangan izin secara langsung dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara, apa yang menjadi teguran dan rekomendasi Bupati akan kami tindaklanjuti sebelum batas waktu dua bulan yang diberikan, sebutnya.
Selain itu, Samsul Bahri menjelaskan bahwa sudah melakukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait izin penanganan limbah B3, limbah cair, izin pembuatan sumur bor, izin pembuatan kolam serta izin yang tidak sesuai pengkajian sekaligus titik koordinat limbah, maupum uji emisi akan kami selesaikan segera," ungkapnya.
Sebagaimana waktu yang diberikan selama 2 bulan mendatang oleh Pemkab Batu Bara, izin ini akan menjadi atensi kami sesuai koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan sudah kami komunikasikan rencananya semalam mau bertemu, namun masih ada kendala tugas lain, kami tetap menunggu hingga saat ini" tutup Samsul Bahri.
Sebagai informasi Pemkab Batu Bara tidak pernah untuk menutup PT SAS melainkan sangsi administratif untuk melengkapi persyaratan ke Dinas Lingkungan setempat.
(Plk)


