Rugikan Negara Kadis dan Bendahara Perkim LH Batu Bara Ditetapkan TSK

 




Batu Bara, Kualatanjung Pos

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim -LH) LA bersama Bendahara IS, Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.


Penetapan tersangka langsung dipimpin oleh Kajari Batu Bara, Diky Oktavian didampingi Kasintel, Oppon Siregar di Kantor Kejari Batu Bara, Jalan Kayu Ara Kecamatan Talawi. Jumat (1/8/2025)


"LA da IS sebagai Kadis dan Bendahara Dinas Perkim LH Batu Bara sebagai tersangka (Tsk) karena merugikan negara sekitar 600 juta. Tsk mencairkan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya, seharusnya diambil pada Februari 2025 untuk honorer pekerja kebersihan (sampah) namun digunakan untuk bayar hutang di koperasi dan bayar spare part mobil di bengkel," jelas Kajari.


Sementara tsk ditahan 20 hari kedepan di Lapas Labuhan Ruku, tambah Kajari.


Kedua Tsk diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pelka)

Lebih baru Lebih lama