Kepala Dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditetapkan Sebagai TSK Kasus Anggaran SPPD



Aceh Besar, Kualatanjung Pos

Setelah memeriksa puluhan saksi akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Z (46), selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J (46) sebagai Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025. Kamis (18/9/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/9/2025). 

Kajari menerangkan, bahwa jaksa penyidik kini sedang melakukan rangkaian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

"Dalam hal ini pihak penyidik telah memdapat bukti kuat atas keterangan 50 orang saksi yang telah diperiksa,"ungkap Jemmy.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan/penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten  Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025.

Ia memaparkan, akibat perbuatan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat  Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pihak Kejari Aceh Besar masih menghitung jumlah kerugian negara bersama tim ahli dan segera akan diumumkan hasilnya. (Tim)



Lebih baru Lebih lama