Diduga Mengedarkan Pil Ekstasi di Karaoke Air Putih Pelaku Ditangkap Sat Narkoba Batu Bara

 


Batu Bara, Kualatanjung Pos

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil ekstasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Diduga pelaku mengedarkan barang haram tersebut di karaoke yang ada diseputaran Air putih.


Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Fahmi membenarkan penangkapan pengedar pil ekatasi tersebut. Sabtu (25/10/2025).


Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AWB (25), warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih.


"Penangkapan  pelaku Kamis 23/10 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih," ungkap AKP Fahmi.


Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil MDMA berlogo apel warna hijau dengan berat brutto 3,85 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.


"Berdasarkan informasi dari Kasat Res Narkoba, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," jelas Fahmi.


Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut, tambah Fahmi.


Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Plk)

Lebih baru Lebih lama