Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Kisaran Dinilai Bawa Rasa Keadilan

 



Batu Bara, Kuakatanjung Pos

Kuasa Hukum Andreas Julius Sinaga, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Kis, yang dinilai telah menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Pematang Jering, Kabupaten Batu Bara. Kamis (16/10/2025).


Andreas Julius Sinaga, yang tergabung dalam Kantor Hukum Eduard Manihuruk & Partners, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan jawaban dari perjuangan panjang masyarakat Pematang Jering yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering atas sengketa lahan dengan PT. EMHA yang telah berlangsung selama puluhan tahun.


“Putusan ini menjadi tonggak penting yang membawa rasa keadilan bagi masyarakat Pematang Jering. Hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola tanah tersebut akhirnya diakui secara hukum,” ujar Andreas Julius Sinaga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.


Andreas menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara telah dikelola masyarakat secara turun-temurun sejak tahun 1942, dengan luas sekitar 64 hektare yang berada di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 


Lahan tersebut bahkan telah lama menjadi kawasan permukiman dan memiliki area pemakaman masyarakat setempat, jauh sebelum berdirinya PT. EMHA.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran secara tegas menyatakan Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara. 


Pengadilan juga memerintahkan Tergugat I, yakni Kelompok Tani Rukun Sari Sei Sipare-pare di bawah kepemimpinan Ali Efendi, untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dan menyerahkan tanah kepada masyarakat Pematang Jering dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apa pun.


Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa tanah objek perkara berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. EMHA, karena telah dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut oleh pemerintah.


“Putusan ini jelas menyatakan bahwa objek tanah perkara bukan bagian dari HGU PT. EMHA. Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pengelolaan lahan secara sah,” tegas Andreas.


Kuasa hukum itu menambahkan, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan hukum masyarakat Pematang Jering selama ini tidak sia-sia, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.


“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah objektif dalam memutus perkara ini. Ini adalah kemenangan hukum dan kemenangan moral bagi masyarakat,” pungkas Andreas Julius Sinaga. (Pelka)

Lebih baru Lebih lama