Batu Bara, Kualatanjung Pos
Ketua Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering, Sabar, menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas dikabulkannya gugatan pihaknya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran (PN) dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Kis. Kita minta semua pihak hormati putusan PN Kisaran.
Kamis (16/10/2025).
Hak tersebut diungkapkan Sabar kepada media untuk dipublikasikan lepada khalayak ramai.
Sabar menilai, putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat Pematang Jering yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa perjuangan itu bukan hal yang singkat, melainkan perjuangan lintas generasi sejak masa kakek-buyut mereka pada tahun 1942 — jauh sebelum adanya perusahaan PT. EMHA.
“Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Kami telah berjuang cukup lama untuk mempertahankan hak masyarakat atas tanah ini. Kini, keadilan telah berpihak kepada kami,” ujar Sabar.
Sabar menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Eduard Manihuruk & Partners telah memperjuangkan hak masyarakat Pematang Jering melalui jalur hukum.
"Keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah tersebut," ungkap Sabar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran secara tegas menyatakan Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara. Hakim juga memerintahkan Tergugat I, yakni Kelompok Tani Rukun Sari Sei Sipare-pare di bawah kepemimpinan Ali Efendi, untuk membongkar bangunan miliknya dan menyerahkan tanah kepada masyarakat Pematang Jering dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban apa pun.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa tanah objek perkara berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. EMHA, karena telah dikeluarkan dari kawasan HGU tersebut oleh pemerintah.
Sabar menegaskan, putusan ini harus dihormati semua pihak, baik Tergugat I maupun Tergugat II, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan keadilan.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan ini. Pengadilan telah jelas menyatakan bahwa Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering adalah pemilik sah dan berhak mengelola tanah objek perkara,” tegas Sabar.
Sabar menambahkan, keputusan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Pematang Jering untuk melanjutkan pengelolaan lahan secara mandiri dan produktif, sekaligus memperkuat keyakinan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil. (Pelka)
