Batu Bara, Kualatanjung Pos
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diringkus petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. Kamis (9/10/2025)
Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang disimpan oleh tersangka,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 plastik transparan berisi sabu seberat 0,24 gram
4 butir pil MDMA/ekstasi warna kuning berbentuk Minion
1 butir pil MDMA/ekstasi warna pink
1 plastik berisi serbuk pil ekstasi warna pink
1 plastik klip kosong dan 1 lembar tisu putih
1 unit handphone Infinix warna hijau
1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5957 VCE
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Pelka)